Menurut Afrillianna sesuai dengan fungsi dan tugasnya, Kejari Konsel selaku pengacara negara bertugas memberikan pendampingan, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak keperdataan.
Olehnya itu, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut menjadi wajib kiranya Kejari Konsel mendukung segala kemajuan pembangunan yang sudah dicapai melalui pemberian kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan agar terlindungi dalam melakukan tindakan medis yang tidak sesuai keinginan dan diluar kendali manusia.
Discussion about this post