Kuasa Hukum Frans, Jumrin Haba menyebut bahwa alasan BPN tak melakukan pengembalian batas karena hilangnya Warka, tidak masuk akal.
Pasalnya, sertifikat kliennya Frans (Hansen Tiendry Suardi) terbit pada 2009 lalu. Sementara Nur Alamsyah sertifikatnya (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim) terbit tahun 1994 atau 28 tahun silam.
Laporan: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post