Padahal sebelumnya BPN telah melakukan rekonstruksi batas terhadap objek lahan sengketa tersebut. Kala itu hadir pihak pelapor, terlapor (Nur Alamsyah) dan pihak kepolisian.
Hasilnya, BPN Kendari menggambarkan secara jelas bahwa Nur Alamsyah mendirikan sebuah bangunan melewati batas lahannya atau masuk di dalam lahan milik Frans.
Kuasa Hukum Frans, Jumrin Haba menyebut bahwa alasan BPN tak melakukan pengembalian batas karena hilangnya Warka, tidak masuk akal.
Discussion about this post