Namun, sebelum pihaknya melakukan penggusuran, 62 orang yang terdaftar sebagai pemilik kios diberikan santunan dana hingga puluhan juta rupiah.
“Meskipun kita sebagai pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk membongkar pasar itu, bukan berarti masyarakat khususnya penjual di sana kita kesampingkan. Pemerintah tetap memberikan kebijakan seperti santunan,” tutur Musdalifah.
Discussion about this post