“Barang bukti yang diamankan, di antaranya rekaman CCTV, dua lembar bukti visum korban dan satu buah tempat duduk,” terang Kapolres.
Jika mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat pasal 351. Ancamannya, pidana penjara selama lima tahun.
Discussion about this post