Mengenai kuota formasi yang tersedia pada tahap II ini, Pujiono mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami belum dapat menyampaikan jumlah pasti kuota karena masih menunggu juknis dari BKN. Namun, prinsipnya, formasi yang belum terisi pada tahap I akan diakomodasi pada tahap II ini,” jelasnya.
Seleksi PPPK ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik melalui perekrutan aparatur yang profesional dan kompeten.
Laporan: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post