PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama jajaran pejabat utama Mining Industry Indonesia (MIND ID) yang digelar Senin 27 September 2021, Direktur Utama (Dirut) PT. Aneka Tambang (Antam), Dana Amin diserang habis-habisan oleh Adian Napitupulu.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam yang tumpang tindih dengan belasan IUP swasta lain di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu pemicunya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud yang menjadi kolega Adian Napitupulu turut pula memberikan sejumlah masukannya ke Dirut PT. Antam.
Kata mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode itu, PT. Antam semestinya tidak tinggal diam. PT. Antam harus keberatan meminta ganti rugi atas semua kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jadi Antam jangan tinggal diam. Berapa cadangan IUP PT. Antam yang hilang selama ini,” kata Rusda Mahmud.
Politikus asal Partai Demokrat dapil Sultra itu pun menguraikan awal persoalan sengkarut yang melilit PT. Antam di Konut.
Hal itu bermula pada tahun 2010 ketika Bupati Konut menerbitkan IUP sesuai SK Nomor 158 di atas lahan IUP PT. Antam.
Discussion about this post