Karena jumlah anggota Dewan tidak memenuhi syarat kuorum, paripurna PAW tersebut akhirnya diskorsing 30 menit.
Setelah 30 menit usai, sidang dibuka kembali. Akan tetapi, tak ada tambahan jumlah anggota Dewan yang hadir. Akhirnya, pimpinan rapat mengumumkan penundaan paripurna paling lambat tiga hari kedepan.
Diketahui, DPP PKB mengeluarkan keputusan atas PAW Imanuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Konkep pada tanggal 9 Maret 2021 dengan Nomor SK: 5969/DPP/01/III/2021.
Video: Nelayan Bombana Hadang Rencana Reklamasi Pulau Basa https://t.co/zfQeFS96d4
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 21, 2021
Ketua DPC PKB Konkep, Isman mengatakan, sebelumnya Imanuddin pernah menjadi narapidana dengan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari di Rutan Unaaha atas perkara pidana pemilu pada Pilkada 2020 di Konkep.
“DPW PKB Sultra mengusulkan posisi Imanuddin sebagai ketua DPC PKB Konkep agar diganti melalui Musyawarah Cabang di Kendari, dan posisi Imanuddin di DPRD sebagai Wakil Ketua I juga diusulkan untuk di PAW,” kata Isman.
Discussion about this post