Kebijakan ini telah berjalan semenjak 2008 dan merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen Pertamina sebagai BUMN yang bersih.
Pertamina memiliki Whistleblowing System (WBS) yang merupakan sistem yang mengelola sumber daya manusia, infrastruktur, dan finansial terkait dengan penanganan pengaduan yang dikelola dengan prinsip trust (kepercayaan), impartiallity (ketidakberpihakan), dan protection (perlindungan).
“Untuk mengoptimalkan peran serta insan Pertamina dan masyarakat dalam mengungkap fraud & irregularities atau kecurangan dan bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi dilingkungan Pertamina group dan perusahaan afiliasi,” ujar Riana.
Ia mengatakan, Pertamina menerima aduan dari masyarakat dan dapat disampaikan melalui channel website https://pertaminaclean.tipoffs.info/ dan email mailto:[email protected].
Kemudian nomor whatsapp 081110679111, faksimili (021) 381 5912, surat kepada Tip-offs Anonymous Pertamina Clean P.O. Box 2600 JKP 10026, ataupun Call Center 135 ext. 8 atau 021-23507051.
Sebagai bentuk perlindungan informasi terhadap pelapor, setiap pengaduan yang masuk akan diterima oleh pihak independen yang akan menganalisis dan meminta keterangan lebih detail kepada pelapor untuk kemudian disampaikan kepada Tim WBS Pertamina.
Selanjutnya Pertamina akan menindaklanjuti pengaduan, sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Discussion about this post