PENASULTRA.ID, MUNA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Baru-baru ini dalam kunjungannya ke Turki, tepatnya di Shelter KBRI Istanbul, Komite III DPD RI menemukan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Anggota Komite III DPD RI, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan yang ikut serta dalam kunjungan tersebut membeberkan, kedua PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut masuk ke Turki tanpa prosedur resmi dan kini mengalami kerentanan yang tinggi, baik secara fisik maupun psikis.
“Temuan ini tentu menjadi bukti bahwa masih banyak PMI kita yang belum mendapatkan perlindungan secara maksimal. Mereka sangat rentan tehadap eksploitasi karena tidak melalui jalur resmi,” kata Rabia melalui keterangan pers, Senin 16 Juni 2025.
Rabia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga terutama antara Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan instansi dalam negeri untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sistem perlindungan pekerja migran, khususnya yang berada di luar negeri secara nonprosedural.
Tak tinggal diam, Rabia bersama Ketua Komite III, Filep Wamfama lantas mengambil langkah konkret. Upaya proses pemulangan dan pemulihan kedua PMI tersebut agar dapat kembali ke tanah air langsung dilakukan.
Bahkan Senator asal Sulawesi Tenggara itu turut membantu proses pemulangan kedua PMI itu menggunakan dana pribadi sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap sesama anak bangsa.
Discussion about this post