Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Sultra, Syaifullah mengatakan, sesuai arahan Dirjen Pemerintahan Desa, jika telah ditetapkan calon terpilih dan tidak ada gugatan atau sengketa, maka segera mungkin dilakukan pelantikan.
“Pemerintah daerah diharapkan jangan menunggu pelantikan serentak, karena masa jabatan kepala desa berbeda-beda sehingga tidak ada kekosongan jabatan,” kata Syaifullah.
Untuk diketahui Pilkades serentak di laksanakan di 86 desa di 24 kecamatan. Dimana jumlah kandidat sebanyak 273 calon yang terdiri dari cakades laki-laki berjumlah 244 orang dan cakades perempuan 29 orang.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 48.563 wajib pilih dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 131 TPS.
Discussion about this post