Keempat, sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat. Bagaimana tidak, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik. (https://antikorupsi.org/id/polemik-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-upaya-belenggu-hak-rakyat-dan-ruang-gelap-politik-uang).
Sistem proporsional tertutup tentu akan menghambat pendidikan politik dan partisipasi publik dalam Pemilu, serta mempersempit kesempatan publik dalam membangun interaksi politik antara pemilih dan wakil rakyat yang ingin dipilih.
Sistem proporsional tertutup dapat mendelegasikan hak komunikasi politik rakyat tertindas yang akan didistribusikan kepada penguasa. Komunikasi politik tidak akan berjalan secara efektif dan akan mengurangi keinginan publik untuk maju sebagai calon anggota legislatif sebab kesempatan besar ada di tangan partai politik sehingga krisis calon anggota legislatif juga menjadi sulit dihindari.
Hal ini bisa menyebabkan melemahnya kepercayaan publik (public trust), sebab kader partai politik yang duduk di parlemen nantinya sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari lantaran keputusannya ditentukan oleh partai.
Sistem proporsional tertutup, partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi legislatif, perolehan suara partai menjadi penentu dan kemudian suara partai dikonversikan ke jumlah kursi, ini yang menghambat prinsip partisipasi secara langsung.
Kekuasaan yang besar dari pemimpin partai politik kepada kadernya bisa membuat anggota legislatif terpilih lebih takut kepada perintah elite partai, daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Jika melihat dua sistem baik proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki sisi positif dan negatif. Untuk meminimalisir dampak negatif tentunya membutuhkan penegakan hukum yang efektif atas berbagai gangguan, kecurangan, ataupun praktik koruptif yang bisa saja terjadi.
Sangatlah tidak logis jika wacana sistem pemilu proporsional tertutup diusulkan hanya karena untuk melawan politik uang.
Jika ingin melawan segala bentuk pelanggaran dalam pemilihan umum maka yang mesti dilakukan seharusnya kerja keras dan peran serta bawaslu, maupun lembaga lain yang menjadi mitra Bawaslu. Bukannya menjadikan sistem pemilu proporsional tertutup sebagai solusi, yang justru menandakan kemunduran demokrasi seperti di masa Orde Baru.(***)
Penulis adalah Pengamat Komunikasi Politik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post