“Dokumen yang akan dievaluasi antara lain RPJMD formal 2025–2029, Renstra perangkat daerah 2025–2029, RKPD formal, perjanjian kinerja terbaru tahun 2025, LAKIP yang diunggah pada esr.menpan.go.id, indikator kinerja utama (IKU) 2025, pohon kinerja dan cascading, serta matriks tindak lanjut LHE 2024,” jelasnya.
Adapun fokus evaluasi tahun ini meliputi lima hal utama:
1. Perencanaan yang selaras dan logis, terutama dalam mengawal isu pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi positif.
2. Program serta inovasi unggulan sesuai karakter daerah dalam menjawab isu strategis, khususnya kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
3. Pengukuran kinerja yang akuntabel dengan menampilkan ketercapaian outcome dan output hingga penggunaan anggaran.
4. Kualitas indikator kinerja yang berorientasi hasil dan sesuai prinsip SMART-C.
5. Kualitas dan pemanfaatan optimal laporan kinerja serta hasil evaluasi internal.
Sementara sampel evaluasi tahun ini akan difokuskan pada 10 urusan perangkat daerah, yakni: perencanaan, sosial, pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pertanian, perikanan, usaha mikro, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
Untuk itu, Hugua berharap agar perangkat daerah yang menjadi koordinator dan sampel evaluasi dapat segera mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan sebelum minggu kedua Oktober.
“Harapan kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menunjukkan kesiapan penuh saat evaluasi nanti, baik melalui verifikasi dokumen maupun wawancara oleh tim Kementerian PANRB. Dengan persiapan matang, kita optimis dapat meningkatkan predikat SAKIP Sultra ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post