PENASULTRA.ID, KENDARI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berinisial MJS tak berkutik usai petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang ia sembunyikan di dalam sebuah mesin cuci di kediamannya, Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasubbid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan terhadap MJS bermula ketika tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) mendapatkan informasi terkait aktivitas bisnis haram.
Dari situ, warga Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo itu akhirnya diintai petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Desa Uluwawo, petugas menemukan 18 sachet plastik bening diduga sabu yang disimpan di dalam mesin cuci terbungkus kaos kaki,” ujar Kompol Dolfi, Jumat 9 Juli 2021.
Atas temuan sabu seberat 2,34 Gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, pria berusia 39 tahun itu akhirnya diamankan di Mapolres Kolut guna penyidikan lebih lanjut.


Discussion about this post