“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Dolfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat koordinasi dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sultra untuk mendukung kelancaran...
Discussion about this post