PENASULTRA.ID, KENDARI – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Polda (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Mobil tangki tersebut kedapatan memuat 5.000 liter (5 ton) solar subsidi yang diperoleh dari pengepul. Rencananya, BBM tersebut akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik.
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur mengatakan, PT Belinda Royal Industri bukan merupakan anggota organisasinya maupun mitra resmi Pertamina untuk penyaluran BBM industri.
“Setelah kami cek, perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam keanggotaan Hiswana Migas Sultra dan bukan mitra resmi pengangkutan Pertamina untuk BBM industri,” kata Fahd, Senin 2 Maret 2026.
Menurutnya, PT Belinda Royal Industri diduga beroperasi menggunakan Izin Niaga Umum (INU) yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM, bukan melalui jalur kemitraan Pertamina.
Perbedaan mendasar pada jenis mobil transportir “kepala biru” yang beroperasi melakukan penyaluran BBM industri, yakni berafiliasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas.
“Beroperasi sebagai penyalur resmi BBM industri dibawah pengawasan Pertamina, Hiswana Migas, dan Aparat Penegak Hukum atau APH,” ujar Fahd.
Sementara, transportir yang terafiliasi di INU, itu perizinan langsung dari kementerian terkait. Operasionalnya hanya boleh memuat BBM dari agen sesama pemegang INU.


Discussion about this post