“Untuk transportir INU, pengawasannya melekat langsung pada APH. Hiswana Migas maupun Pertamina tidak memiliki kewenangan di ranah tersebut,” beber Fadh.
Ia mengecam keras tindakan pemuatan solar subsidi untuk kepentingan industri. Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memperingatkan perusahaan non-anggota agar tidak mencatut identitas organisasinya untuk melegalkan aktivitas ilegal.
“Jika mereka terafiliasi INU namun berani menggunakan logo Hiswana Migas, kami akan menempuh jalur hukum. Begitu pula jika ada anggota kami yang terlibat memuat BBM ilegal, tidak ada toleransi. Harus diusut tuntas secara hukum,” Fahd memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post