“Upaya kita hari ini bukan sekadar agenda rutin atau seremonial, tetapi panggilan moral, kemanusiaan, sekaligus amanah konstitusi. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, baik di dalam maupun luar negeri,” katanya menegaskan.
Hugua juga berharap rapat ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder terkait. Ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi setiap rekomendasi agar benar-benar terimplementasi dalam aksi nyata.
“Semoga sinergi kita hari ini menjadi tonggak penting dalam mencegah penempatan non-prosedural dan memberantas tindak pidana perdagangan orang di daerah kita,” tekannya.
Semenjak itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, La Ode Askar dalam laporannya menyampaikan bahwa PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas. Namun, di balik kontribusinya, banyak persoalan yang muncul di lapangan, termasuk risiko eksploitasi dan penempatan ilegal.
“Banyak hal yang perlu kita sinergikan di Sultra agar PMI tidak tereksploitasi ketika bekerja di luar negeri. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran untuk memastikan warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan penuh. Tanggung jawab ini tidak hanya berada di pemerintah pusat atau daerah, tetapi kolaborasi semua pihak,” ungkapnya.
Askar menjelaskan, tujuan rapat ini antara lain menyusun langkah strategis bersama dalam pencegahan PMI non-prosedural, meningkatkan sinergi lintas instansi, menyampaikan data terkini terkait kasus penempatan ilegal dan TPPO, serta memperjelas peran masing-masing lembaga dalam melindungi PMI.
Olehnya itu, Askar berharap rapat ini menghasilkan pembentukan gugus tugas pencegahan PMI non-prosedural yang akan di-SK-kan Gubernur Sultra dengan anggota lintas stakeholder. Selain itu, perlu dilakukan diseminasi informasi hingga ke desa-desa, membangun kesadaran kolektif masyarakat, dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Kami juga mengundang BPMD karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42, pemerintah desa memiliki empat tanggung jawab terhadap pekerja migran. Namun, di lapangan banyak kepala desa yang belum memahami hal ini. Karena itu perlu ada sinergi antara BPMD dan stakeholder lain untuk melakukan sosialisasi,” katanya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post