“Buton adalah kerajaan besar yang berusia lebih dari 400 tahun dan berperan penting dalam sejarah Nusantara. Jika Ternate dan daerah lain sudah menjadi provinsi, maka secara historis Buton pun sangat layak untuk itu,” ujar Hugua.
Terkait sengketa wilayah Pulau Kawi-Kawia antara Sultra dan Sulsel, Wagub Hugua menegaskan bahwa status pulau tersebut sudah sangat jelas berdasarkan regulasi yang sah. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, yang memasukkan Pulau Kawi-Kawia ke wilayah Buton Selatan, Sultra.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2018, yang menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia sah menjadi bagian dari Kabupaten Buton Selatan.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada lagi ruang perdebatan. Mahkamah Konstitusi adalah institusi tertinggi dalam penegakan konstitusi. Maka, keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Hugua juga menyampaikan bahwa pengkodean administratif wilayah oleh Kemendagri yang belum diselaraskan dengan putusan MK dan UU harus segera diperbaiki agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Komitmen Komisi II
Menanggapi penyampaian tersebut, Mohammad Toha menegaskan bahwa seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam finalisasi RUU. Ia mengakui bahwa kekayaan sejarah dan budaya di Sultra, khususnya di empat kabupaten tersebut, menjadi karakteristik unik yang perlu diakomodasi secara konstitusional.
“Termasuk soal Pulau Kawi-Kawia, kami mengakui bahwa dasar hukum yang ada — UU dan putusan MK — sudah sangat jelas. Maka itu harus menjadi bagian dari konsideran dalam penyusunan RUU ini,” ujarnya kepada media.
Toha juga menyampaikan bahwa dari total 254 daerah yang menjadi fokus pembahasan RUU, sebanyak 132 telah diselesaikan, dan kini tersisa 112 kabupaten/kota yang masih membutuhkan penyempurnaan regulasi. Komisi II berkomitmen menyelesaikan pembahasan ini bersama mitra kementerian/lembaga terkait sesuai amanat konstitusi.
Rangkaian kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sulawesi Tenggara ini menjadi momentum strategis untuk menegaskan posisi historis dan konstitusional empat kabupaten utama Sultra. Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan segera merampungkan dokumen masukan tertulis agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post