Penggunaan helikopter dimungkinkan dalam kegiatan Dalmas sejauh hanya sebagai sarana melakukan pemantauan atau untuk memberikan himbauan kepolisian kepada massa unjuk rasa, tetapi bukan untuk menghalau dan membubarkan massa degan cara melakukan manuver sana sini seperti halnya helikopter dgn spesifikasi tempur milik kesatuan militer.
Ketentuan yang berkaitan dgn ini bisa dibaca misalnya pada Pasal 8 ayat 1 poin (b), atau juga pasal 9 ayat 1 poin (c), dst. Kedua dari sisi teknis. Penggunaan helikopter degan cara terbang rendah sambil manuver sana sini tentu membahayakan keselamatan semua orang yang ada di bawahnya.
Sebab, helikopter kepolisian ini bukanlah helikopter dengan spesifikasi tempur yang bisa melakukan manuver bebas untuk menghalau dan menyerang musuh. Andai pada saat melakukan manuver itu, helikopter tersebut mengalami gagal fungsi atau terjadi “human error” dan terjadi kecelakaan, maka kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi dgn semua orang yang ada di situ pada saat itu.
Maka itu, pengambil kebijakan di internal Kepolisian mesti mengevaluasi efektivitas, juga legalitas, penggunaan helikopter untuk menghalau atau membubarkan massa aksi ini.
Hal ketiga yang kami soroti adalah riwayat sebelumnya memicu aksi demonstrasi besar-besaran hari ini. Kita tahu semua ini berawal dari kejadian terbunuhnya dua orang mahasiswa diduga diakibatkan oleh penembakan secara brutal oleh aparat sedang mengamankan aksi unjuk rasa, tepat satu tahun lalu.
Kita bersyukur eskalasi kekerasan dalam demonstrasi kali ini tdk sampai menimbulkan korban jiwa seperti pada tahun lalu. Kekerasan dan represi aparat memang menjadi preseden buruk terhadap institusi Kepolisian selama ini. Dan hal itu akan menimbulkan reaksi berupa resistensi atau perlawanan dari segenap kelompok masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa.
Rantai kekerasan aparat kemudian dihadapi degan perlawanan ini tidak akan kunjung berhenti hingga institusi ini benar-benar mau mengoreksi dari dalam dan serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya degan cara pendisiplinan, edukasi, pembinaan utamanya dari segi mental dan karakter, dan yang paling penting adalah komitmen untuk penegakkan hukum secara murni dan konsekuen.(***)
Penulis merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post