Namun, jika pengelolaannya kurang baik maka bantuannya akan dikurangi atau lebih buruknya tidak akan diberikan sama sekali.
Untuk itu, ia berharap semua lurah, pendamping dan lembaga pembedayaan masyarakat (LPM) bisa satu persepsi dan sinkron dalam pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporan hasil pertanggungjawaban penggunaan dana kelurahan tersebut.
“Misalnya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembinaan UMKM. Selain itu juga bisa untuk program kegiatan perbaikan drainase, jalan berlubang, pembangunan talud serta lampu penerangan jalan,” tutup Sulkarnain.
Untuk diketahui, aturan pengelolaan dana kelurahan sendiri 70 persen digunakan untu infrastruktur dan 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Firdha Faza Rakasiwy
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post