PENASULTRAID, BAUBAU – Wali Kota Baubau H Yusran Fahim resmi memperpanjang masa jabatan Meizat Amril Tamim sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Baubau. Pelantikan Meizat ini dilakukan di ruang kerja Wali Kota Baubau pada Selasa 9 September 2025.
Perpanjangan masa jabatan Meizat Amril Tamim ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka atau ASR.
Oleh sebab itu, Wali Kota Yusran menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa hormat kepada Gubernur ASR dan juga kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sultra atas kerjasamanya sehingga Pj Sekda Kota Baubau dapat dilantik.
Wali Kota Yusran mengungkapkan bahwa posisi, tugas, dan fungsi, serta kewenangan Pj Sekda, sangat strategis dan sentral. Kewenangannya sama dengan sekda definitif.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kata Yusran, Pj Sekda adalah seorang leader dan motor penggerak perangkat daerah. Di bawah komandonya, dapat tercipta harmoni dan soliditas langkah organisasi dalam irama yang sesuai dan pada arah dan tujuan yang sama.
Discussion about this post