“Sedangkan untuk ahli waris almarhum Abd Khalik yaitu JKM Rp42.juta, beasiswa maksimal Rp174 juta, JHT Rp148.935.300 dan JP sebesar Rp702.420 per bulan,” ujar Afriansyah.
Ia mengajak seluruh masyarakat khususnya pekerja Indonesia untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar ketika risiko dari pekerjaan terjadi.
“Masyarakat pekerja terlindungi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi keluarga miskin akibat pencari nafkah meninggal dunia merupakan hak setiap warga negara,” ajak Afriansyah.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar seluruh pekerja di Sultra dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga saat mereka kerja keras, sudah bebas dan tidak cemas.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tools bagi pemerintah daerah untuk mencegah timbulnya masyarakat miskin baru, meningkatkan kesejahteraan, dan taraf hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrim,” Abdurrohman memungkas.
Discussion about this post