PENASULTRA.ID, KENDARI – Masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Dalam peraturan itu masyarakat yang membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
“Jika ada masyarakat yang melihat ada orang buang sampah di bentara sungai atau tempat yang tidak seharusnya dapat dilaporkan kepada bagian hukum Setda Kendari dengan bukti foto dan berita acara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan usai sosialisasi tentang beberapa Perda di Kantor Lurah Kadia, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurutnya, jika ada laporan yang masuk, maka Pemkot Kendari melalui bagian hukum atau Satpol-PP akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan atas laporan tersebut.
“Jika terbukti melanggar akan dapat sanksi. Pilihannya membayar denda Rp50 juta atau kurungannya selama tiga bulan. Karena sekarang Pol-PP sudah ada MoU dengan Polres untuk menegakkan Perda. Jika dikerjakan secara masif, pasti ada efek jeranya. Tapi warga Kendari cerdas semua, saya yakin mereka bisa jaga lingkungannya dengan baik,” ujar Kurniawan.
Ia mengatakan, pelapor akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas partisipasinya menjaga kebersihan lingkungan Kendari.
Discussion about this post