Bupati Surunuddin mengatakan, MoU bantuan hukum diperuntukkan kepada masyarakat miskin di Konsel yang bertujuan agar masyarakatnya mendapat advokasi hukum, atau pendampingan dari penasehat hukum dengan harapan bisa meringankan beban warga disaat terjerat kasus yang diduga melanggar hukum.
“Masyarakat Konsel masih banyak yang kategori tidak mampu atau miskin, jadi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat tidak mampu di dalam penegakan hukum,” kata Surunuddin.
Bupati Konsel dua periode itu menghimbau kepada pemerintah desa dan kecamatan agar membantu dan mempermudah warganya yang bermasalah dengan hukum, dalam hal pengurusan kelengkapan adminstrasi.
Ia juga berharap LBH HAMI lebih efektif lagi didalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Cabang Konsel Samsuddin menjelaskan, pemberian bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Dengan dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dan berdomisili di Konsel dengan lampiran surat keterangan domisili atau KTP,” ujarnya.
Penulis: Ibrahim Isnan
Editor: Madan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post