PENASULTRA.ID, JAKARTA – Anggota maupun pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak lagi harus mengerjakan tugas kewartawanan. Sedangkan bagi pengurus PWI wajib mengundurkan diri sebagai pengurus.
Demikian penegasan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang seusai rapat secara virtual yang diikuti oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, Anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan dan Rajapane, Kamis 31 Maret 2022.
Penegasan Ilham Bintang tersebut dikemukakan sebagaimana amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo tahun 2018.
“Silahkan, namun semua yang akan maju dalam Pilpres, Pilkada dan Pemilu legislatif harus mengundurkan diri,” tegas Ilham Bintang.
DK PWI perlu mengingatkan hal itu sejak awal mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 bakal memulai tahapan pendaftaran bacaleg parpol bulan Mei 2022 mendatang. Dalam PD/PRT PWI bahkan ditegaskan menjadi tim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri.
DK PWI mencatat, berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang kemudian menjadi calon legislatif. Secara etika hal yang sama berlaku bagi anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, Dirjen atau komisaris BUMN sementara non aktif dulu dengan kegiatan kewartawanan.
Discussion about this post