PENASULTRA.ID, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal. Sebab, saat ini semakin banyak ditemukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, hingga Juni 2020, pihaknya berhasil menemukan 105 fintech ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat ditelepon genggam.
105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech P2P lending. Maraknya fintech ilegal ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Mereka mengincar masyarakat yang kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Padahal pinjaman ini sangat merugikan karena mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” kata Tongam melalui rilis persnya, Kamis 9 Juli 2020.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” tambahnya.
Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023 https://t.co/En0IGJe0XL
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Menurutnya, SWI juga menghentikan 99 usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 99 entitas tersebut, 87 diantaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka/forex Ilegal dan dua penjualan langsung (direct selling) Ilegal. Lalu tiga entitas melakukan investasi cryptocurrency Ilegal dan tiga lainnya investasi uang serta
Discussion about this post