”Namun, kebebasan berekspresi di media sosial juga dibatasi oleh hukum. Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang tentang Hak Cipta,” jelas Kemkominfo dalam rilis.
Platform media sosial, menurut Kemkominfo, juga dapat memoderasi konten yang diunggah orang di situs web mereka tanpa melanggar hak amandemen pertama pengguna. Karenanya, penting untuk memahami bagaimana menggunakan media sosial dengan baik.
”Untuk berekspresi secara kreatif dan bertanggung jawab, caranya dengan mendapatkan edukasi tentang keamanan siber dan kebebasan berekspresi,” imbuh Kemkominfo.
Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kabupaten Kolaka ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023 program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.
Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.
Discussion about this post