Meski begitu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di ruang digital karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti melanggar kesusilaan, judi online, penghinaan dan pencemaran nama baik.
”Lalu, pemerasan maupun pengancaman, menyebarkan berita bohong, serta ujaran kebencian, pornografi dan pelanggaran hak cipta,” imbuh Kemkominfo.
Literasi digital memberikan pengetahuan tentang ruang lingkup etika digital, yang mencakup kesadaran dan tanggung jawab saat menggunakan gadget.
”Pengguna digital harus paham dan berani menanggung konsekuensi saat membuat kesalahan di dunia digital secara jujur,” pungkas Kemkominfo.
Webinar yang menyasar santri madrasah serta tenaga kependidikan di Kabupaten Kolaka ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait hak dan tanggung jawab di dunia digital. Tujuannya, untuk mendorong penggunaan internet secara positif dan mengeliminir yang negatif.
Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kolaka ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023 program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.
Discussion about this post