“Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan,” kata August.
Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persenan dari total populasi. Sementara usia 17-40 tahun sekitar 55 persen.
“Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya juga berbeda,” kata August.
Yang sekarang berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD. Untuk ini ada dua hal, yakni yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan. Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak.
Yang lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman, yang ancaman pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun (dijalani).
Kata August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.
Ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan.
Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri, dan KPU periksa lagi persyaratannya.
Saat ini KPU juga tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.
“Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima,” ujar August.
Saat ini, kata August posisinya adalah melakukan verifikasi faktual kepengurusan di lapangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kalau nanti memenuhi syarat dari sisi administrasi, verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keanggotaan, termasuk nanti potensi-potensi perbaikannya.
Jika sesuai tenggat waktu, maka 21 April sudah bisa definitif.
Dalam satu kesempatan, August pernah mengutip hasil survei sebuah lembaga survei yakni bahwa tingkat kepercayaan kaum milenial terhadap partai politik masih rendah, yakni hanya 37 persen.
“Ini harus kita baca sebagai satu problem sendiri. Tantangan bagi KPU bagaimana memberi penjelasan kepada pemilih, tidak terbatas pada tahapan-tahapan Pemilu tapi juga bagaimana anak-anak muda ini terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.
Discussion about this post