Lebih dari itu, paham liberal yang telah banyak bercokol di benak masyarakat sungguh telah menjauhkan peran agama dari kehidupan. Dari itu akhirnya menghasilkan kebebasan bertingkah laku. Sehingga dengan pandangan seperti itu seseorang bebas melakukan sesuatu dengan dalih hak asasi manusia.
Sementara dalam Islam telah sangat jelas bahwa perzinahan baik dalam bentuk pelacuran atau perzinahan non komersil adalah dosa besar dan merupakan perbuatan keji serta tidak dibenarkan dalam agama dan norma manapun. Perbuatan tersebut juga merupakan tindakan kriminal.
Seperti layaknya seorang kriminal, maka pelakunya mesti dihukum. Dalam hal ini, Islam menetapkan hukuman yang keras bagi pelakunya. Jika pelaku berstatus belum menikah maka dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan jika telah menikah, maka akan dirajam.
Sistem Islam juga memiliki tanggung jawab dalam mengurusi masalah rakyatnya. Adapun tindakan dalam meminimalisasi bahkan memberantas maraknya pelacuran diantarnya penegakan sanksi yang tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina.
Tidak hanya mucikari, pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus mendapatkan sanksi tegas. Karena dalam Islam tujuan diterapkan sanksi, yakni untuk menimbulkan efek jera, sehingga mencegah orang lain melakukan hal serupa dan sebagai penebus dosa di akhirat kelak bagi pelakunya.
Dalam rangka meminimalisasi hal tersebut dapat juga melalui jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Pun terkait kesejahteraan rakyat mesti diperhatikan, agar tak ada alasan melakukan pelacuran dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Tak kalah penting bahwasanya terdapat tiga pilar dalam sistem Islam yang mana akan menjadi pondasi dasar bagi keberlangsungan masyarakat yang beradab. Tiga pilar tersebut, yakni: Pertama, ketakwaan individu. Dengan adanya ketakwaan individu, maka seseorang akan terdorong untuk melakukan segala perbuatan yang berstandarkan hukum syara.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat merupakan hal penting, karena sebagai manusia terkadang tidak lepas dari khilaf, sehingga perlu adanya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, peran negara. Peran negara tentu tak kalah penting, sebab negara dapat membuat kebijakan yang dapat mengatur rakyatnya agar senantiasa terkondisikan dengan suasana ketaatan. Selain itu negara pun memiliki peran dalam memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Dengan demikian, tidak mudah menghilangkan bisnis haram seperti prostitusi, jika kondisi yang ada masih memberikan peluang hal itu terjadi. Olehnya itu, perlu adanya kerja sama antara individu, masyarakat dan negara dalam membabat tuntas bisnis tersebut dan hal itu hanya mungkin, jika aturan-Nya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan yang membawa maslahat bagi semua umat. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer asal Konawe, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post