Di sisi lain, sistem saat ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Hal ini seperti banyaknya tayangan di TV, media sosial dan berbagai media lainnya baik cetak maupun elektronik yang minim edukasi bahkan berbau porno dan hal ini jelas mampu memicu syahwat.
Jadi makin lengkap sudah kerusakan moral generasi, dunia maya diserang dengan tontonan yang minim edukasi, bahkan merangsang syahwat. Ditambah lagi dunia nyata yang mana lingkungan masyarakat seolah mengantarkan pada kerusakan generasi.
Di samping itu, minimnya sanksi dalam masalah pelacuran. Hal itu karena banyak dari para tunasusila yang tertangkap hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan kembali. Apalagi lelaki hidung belang, mereka minim bahkan tak memperoleh sanksi. Para muncikari yang telah nyata menjalankan prostitusi pun hanya diberi sanksi yang tidak seberapa.
Padahal prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun dan siapa pun yang masih memiliki akal yang sehat pastinya melaknat tindakan pelacuran. Karena sudah jelas perbuatan tersebut diharamkan dan pastinya mengancam keutuhan keluarga, merusak generasi bangsa, moral masyarakat dan beresiko menularkan penyakit kelamin.
Tak hanya itu, perbuatan zina dalam sistem yang meminimalkan peran agama dalam kehidupan sulit diberantas hingga tuntas, karena perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Sehingga sulit pelakunya dikenai sanksi.
Lebih dari itu, paham liberal yang telah banyak bercokol di benak masyarakat sungguh telah menjauhkan peran agama dari kehidupan. Dari itu akhirnya menghasilkan kebebasan bertingkah laku. Sehingga dengan pandangan seperti itu seseorang bebas melakukan sesuatu dengan dalih hak asasi manusia.
Sementara dalam Islam telah sangat jelas bahwa perzinahan baik dalam bentuk pelacuran atau perzinahan non komersil adalah dosa besar dan merupakan perbuatan keji serta tidak dibenarkan dalam agama dan norma manapun. Perbuatan tersebut juga merupakan tindakan kriminal.
Seperti layaknya seorang kriminal, maka pelakunya mesti dihukum. Dalam hal ini, Islam menetapkan hukuman yang keras bagi pelakunya. Jika pelaku berstatus belum menikah maka dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan jika telah menikah, maka akan dirajam.
Sistem Islam juga memiliki tanggung jawab dalam mengurusi masalah rakyatnya. Adapun tindakan dalam meminimalisasi bahkan memberantas maraknya pelacuran diantarnya penegakan sanksi yang tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina.
Discussion about this post