“Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak WhatsApp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya,” kata Mufti memungkasi.
Sementara itu, pihak WhatsApp sendiri hingga berita ini naik tayang belum mengeluarkan pernyataan resminya atas gangguan yang terjadi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post