“Anggaran kinerja haruslah tepat sasaran dan berorientasi hasil, bukan saja sekadar menghabiskan anggaran yang diukur dalam satuan keluaran (output) setiap tahun, namun memberi manfaat (outcome) dan berdampak (impact) pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan lembaga,” beber Rini.
Pemkot Kendari bersama Pemprov Sultra merupakan daerah di Sulawesi Tenggara yang mampu memperoleh nilai ‘B’ untuk penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi.
Proses evaluasi atas akuntabilitas kinerja dimulai dari tahap penilaian atas capaian akuntabilitas kinerja 31 SKPD termasuk 11 kecamatan lingkup Pemerintah Kota Kendari, oleh tim evaluasi Inspektorat Kota Kendari tahun 2021, dibawah koordinasi tim Irban wilayah 2.
Setelah itu, capaian SAKIP Kota Kendari disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Kendari. Sementara evaluasi akuntabilitas pelaksanaan reformasi birokrasi dilaksanakan pada 15 OPD sampel yang dilakukan tahun 2021 oleh tim Irban wilayah 1 bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Discussion about this post