Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan mengamanatkan kepada para menteri/kepala lembaga non-kementerian, gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pengarusutamaan gender di daerah. Salah satu substansi Permendagri tersebut adalah mendorong rencana tersusunnya kelembagaan PUG di daerah.
Pemprov Sultra sendiri dianggap berhasil karena mampu mendorong Kota Kendari untuk mendapatkan penghargaan APE 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Tenri Rawe Silondae menyebutkan, dalam penghargaan APE ada empat tingkatan. Yakni, Kategori Pratama, Madya, Utama dan Mentor.
“Sembilan tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2012 sebenarnya Sultra pernah mendapatkan penghargaan APE pada saat Ibu Sekda (Nur Endang Abbas) menjabat kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Sultra. Olehnya itu, momen penghargaan kali ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki nilai rapor PUG di Sultra guna meraih penghargaan yang terbaik yaitu APE Kategori Mentor,” beber Andi Tenri saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan ini.
Discussion about this post