2. Seluruh OPD membuka peluang sinergi dan kolaborasi dengan Antam supaya memastikan program-program tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
3. Seluruh OPD bersedia membuka data dan informasi agar program bisa diterima oleh sasaran yang tepat.
4. RIPPM ini akan disusun lebih lanjut: aktivitas, target dan indikator dibuat secara terstuktur.
5. RIPPM ini diharapkan menjadi komitmen kuat oleh Antam bukan hanya menggugurkan kewajiban RKAB.
Selanjutnya, hasil konsultasi publik di tingkat kabupaten akan menjadi masukan untuk disampaikan dalam konsultasi publik di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
RIPPM yang telah disetujui oleh Pemprov kemudian akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia dan akan menjadi acuan pelaksanaan program PPM bagi Antam dalam lima tahun mendatang periode 2023–2027.
“Kami mengharapkan komitmen yang kuat dari Antam untuk bisa menyelenggarakan program-program yang nanti tertuang dalam RIPPM. Harapannya dengan hadirnya Antam, hal ini bisa membawa perubahan untuk masyarakat di Lasolo Kepulauan dan Molawe,” tutup Kepala Bappeda Konut, LD Muhaimin.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/PJTk5hEAfyI
Discussion about this post