“Dengan penyerahan di Buke ini, berarti berkurang lagi masalah pertanahan disini juga legalitas hukum atas bidang tanah warga menjadi sah adanya,” kata Bupati H.Surunuddin Dangga.
Ia berharap, sertifikat tersebut dapat disimpan atau digunakan sebaik- baiknya oleh warga yang mendapatkan.
“Sertifikat ini modal ini adalah modal kita. Tapi jangan disalah gunakan seperti digunakan untuk mendapatkan pinjaman dana. Harusnya digunakan untuk usaha biar produktif,” pesannya.
Discussion about this post