“Pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap dan rentan memiliki pendapatan dibawah standar seperti petani, nelayan, buruh, tukang ojek dan masih banyak lagi,” kata Musriati
Menurutnya, selain penyerahan jamsostek, pihaknya juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada Ahli Waris (alm) Kamil yang merupakan pekerja rentan di Kolaka.
“Dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp102 juta kepada ahli waris (alm) Muhammar Enra Gunawan yang merupakan pegawai non ASN Satpol PP Kolaka, ahli waris anak berhak atas manfaat beasiswa karena tenaga kerja sudah terdaftar menjadi peserta selama lebih dari tiga tahun,” Musriati menambahkan.
Ia mengatakan, ada juga penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total Rp165.052.380. Ini diberikan kepada ahli waris (alm) Muslimin yang merupakan pegawai PT Bumi Raya Luwuk.
“Ada juga penyerahan santunan JKK meninggal dunia, JHT dan Jaminan Pensiun atau JP serta beasiswa dengan total Rp703.458.740 diberikan kepada ahli waris (alm) Syamsuddin Dg Kulle yang merupakan Pegawai PT. Ceria Nugraha Indotama,” beber Musriati.
Discussion about this post