Proses penjurian HWPA 2022 yang berlangsung sejak Oktober 2022 dilakukan terhadap 75 kandidat yang dinominasikan secara terbuka oleh instansi dan masyarakat. Penilaian kandidat dilakukan secara obyektif, terukur dan akuntabel oleh sembilan Dewan Juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis dan pemerintah.
22 penerima HWPA 2022 itu terpilih berdasarkan penilaian terbaik, antara lain dalam berkontribusi signifikan bagi upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri yang melampaui kewajiban profesionalnya.
Kemudian dalam penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan; dan mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri.
Lalu, berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara berkesinambungan dan atau menciptakan sistem/kebijakan/program yang bersifat inovatif atau terobosan di bidang pelindungan WNI.
Kinerja pelindungan seluruh penerima HWPA sejak 2015 hingga tahun ini diharapkan dapat lebih menginspirasi seluruh kalangan pemerhati isu-isu pelindungan WNI, baik di dalam maupun luar negeri untuk terus mendorong terlaksananya pelayanan dan pelindungan WNI yang lebih prima.
Menurut Menlu, Kementerian Luar Negeri akan terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penguatan diplomasi pelindungan dan kehadiran nyata negara bagi pelindungan seluruh WNI di luar negeri.
Adapun para pemenang penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award (HWPA) itu sendiri antara lain Drs. Andriana Supandy (Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/LBBP RI di Port Moresby, Papua Nugini), Hermono (Duta Besar LBBP RI di Kuala Lumpur Malaysia), dan Alm. Ghafur Akbar Dharmaputra (mantan Dubes RI di Kyiv, Ukraina).
Discussion about this post