Selanjutnya kata Wahyu, Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal yang diketahui umum.
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki membenarkan adanya laporan tersebut. Iptu Ridlo mengaku telah memeriksa lima saksi untuk dimintai keterangan.
“Untuk perkaranya masih kami selidiki dan tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti. Saksi-saksi yang sudah kami periksa berjumlah lima orang,” terang Ridlo lewat pesan WhatsApp, Sabtu 10 Mei 2025.
Penulis: Ahmad
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post