PENASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 349 nara pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, ratusan napi tersebut mendapatkan pengurangan tahanan yang bervariasi, mulai 15 hari sampai 60 hari atau dua bulan.
“SK dari Kemenkum HAM perihal usulan remisi sudah ada. Dengan besaran remisi bervariasi ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan,” kata Samad melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 12 Mei 2021.
Discussion about this post