Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024, masa kampanye akan berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Asril berharap, para paslon mengedepankan penyampaian visi dan misi serta program kerja kepada masyarakat dalam hal pemberian pendidikan politik.
“Sehingga masyarakat kita kalau memilih, betul-betul memilih sesuai dengan hati nuraninya karena penjabaran program-program yang bersangkutan. Tentu daerah kita akan lebih baik dan lebih aman kedepan,” tutur Asril.
Sementara itu, teknis pelaksanaan kampanye terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan masing-masing paslon dalam masa kampanye akan disampaikan KPU kepada masing-masing LO Paslon seperti titik pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post