PENASULTRA.ID, BUTON – Sekitar 40 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Lasalimu mengikuti Sidang Isbat Nikah untuk memperoleh kartu keluarga (KK) dan buku nikah. Pembukaan Sidang Isbat Terpadu itu dihadiri Bupati Buton, La Bakry dan Wakil Bupati Iis Elianti bersama Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, Kepala Kantor Kemenag Buton H. Mansur pejabat eselon II dan Camat Lasalimu, di Aula Serba Guna Kamaru, Senin 20 Juni 2022.
Orang nomor satu di bumi penghasil aspal itu mengapresiasi upaya Kepala Kantor Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo atas diselenggarakan Sidang Isbat Terpadu di Kabupaten Buton.
“Mewakili seluruh jajaran Pemda Buton, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Kemenag dan ibu Ketua Pengadilan Agama yang sudah bersusah payah mengkoordinasikan hal ini karena didasari keprihatinan banyaknya masyarakat atau pasangan di Buton belum memiliki surat nikah. Ada pasangan baru bahkan ada sudah puluhan tahun,” kata La Bakry.
Ketiadaan surat nikah, lanjut dia, dampaknya berbuntut panjang. karena akan berkaitan dengan akta-akta catatan sipil merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.
“Seperti hak anak-anak kita untuk memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan menjadikan seluruh WNI tercatat secara resmi baik akta nikahnya, KTP nya, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Tetapi dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” ungkap Bakry.
Discussion about this post