“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah di Aceh dalam rangka penerbitan akta rekam, buku nikah dan akta kelahiran,” tuturnya.
Ini sidang, lanjut Khairiyah, merupakan program nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan. Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak tercatat ada sebanyak 30.184 KK tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Untuk Lasalimu sendiri ada 3.876 KK khusus di Desa Benteng dan Talaga Baru mendapatkan prioritas pelayanan sebanyak 522 KK. Sementara yang mendapat pelayanan terpadu sebanyak 40 KK. Namun ada juga yang tidak hadir.
“Saya berharap Pemda akan senantiasa menjadikan ini sebagai program bertahap membantu masyarakat dalam pencatatan pernikahan mengatasi sampai angka zero atau nol,” harap Khairiyah.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post