Menurut politisi Golkar itu, jika ditanggung sendiri-sendiri lumayan mahal biayanya. Namun hari ini tidak dipungut biaya, pemerintah yang mengambil alih untuk membantu masyarakat sehingga hak-haknya bisa terpenuhi.
Ketua Bapera Sultra itu berharap Sidang Isbat Terpadu ini dapat bermanfaat bagi pasutri yang sudah lama tidak memiliki akta nikah. Sehingga akan memudahkan dalam memperoleh surat-surat resmi di catatan sipil.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Khairiyah Ahmad, mengungkapkan Allah SWT telah menggerakkan hati para pemangku kepentingan di daerah ini sehingga kegiatan Sidang Isbat nikah dapat terlaksana.
“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah di Aceh dalam rangka penerbitan akta rekam, buku nikah dan akta kelahiran,” tuturnya.
Ini sidang, lanjut Khairiyah, merupakan program nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan. Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.
Discussion about this post