Oleh : Syahril Harudin
Akhir-akhir ini, wacana tentang percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) dari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menghangat. Namun hingga kini, perjuangan menuntut pemekaran di jazirah Kepton masih terbentur regulasi. Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium usulan pembentukan daerah baru.
Langkah ini diambil oleh pemerintah dengan pertimbangan bahwa desentralisasi yang sudah berjalan selama dua dekade ini tidak berjalan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan.
Berdasarkan hasil evaluasi Bappenas dan Mendagri bahwa selama 2012-2014, menyebutkan bahwa sekitar 70-80 persen daerah otonom baru gagal berkembang. Kegagalan itu dilihat dari segi kemandirian ekonomi yang diukur dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah sumber detik.com, 29 Februari 2019. Jika dilihat dari kemandirian daerah otonom baru, hanya Kalimantan Utara yang mencapai 20 persen selebihnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah berada diangka 10 persen ke bawah.
Bagaimana Dengan Kondisi Fiskal Sulawesi Tenggara?
Meskipun dari tahun 2017-2019 pendapatan daerah dilingkup Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan, tetapi dari sisi kemandirian belum menunjukan perkembangan yang berarti. Data BPS memperlihatkan bahwa pada 2019, kontribusi PAD dari tiap-tiap daerah di Provinsi Sultra hanya mencapai 9,63 persen. Sebaliknya, rasio dana transfer/perimbangan dari pemerintah pusat sebesar 87,51 persen. Artinya, masing-masing pemerintah daerah tidak optimal dalam menggali dan menemukan keunggulan potensi daerahnya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Begitu juga dengan peta kapasitas fiskal di daerah wilayah cakupan Kepulauan Buton masing-masing belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Dari lima kategori (sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, sangat rendah) yang diklasifikasikan melalui PMK Nomor: 126 Tahun 2019, kapasitas fiskal Kota Baubau berada pada kategori rendah, sementara daerah lainnya memilki kategori sangat rendah.
Discussion about this post