PENASULTRA.ID, KENDARI – Jelang Natal dan tahun baru 2021 (Nataru 2020), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan.
Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).
“Yang sarana distribusinya di distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel,” kata Rusydi, Selasa 29 Desember 2020.
Menurutnya, intensifikasi pengawasan dilakukan selama lima minggu atau lima tahap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Sebelum Covid-19 biasanya selama enam tahap. Kegiatan dilakukan sejak 23 November 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang,” jelas Rusydi.
Page 1 of 3
Discussion about this post