PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat diminta turun tangan segera bertindak atasi kemelut yang terjadi di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan tidak adanya ketegasan pemerintah, aktivitas penambangan ilegal akan terus terjadi di kawasan yang menjadi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Manaf, Minggu 26 September 2021.
Diketahui, di atas wilayah IUP PT. Antam berdiri pula 11 IUP yang sebelumnya telah di SK kan bupati Konut. Ke 11 IUP tersebut yaitu, PT. Sriwijaya Raya, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27, PT. Jafar Indotech, PT. James Armando Pundimas, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, CV. Ana Konawe, PT. Avry Raya dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.
Di lapangan, kata Manaf, eksistensi 11 IUP tersebut kian hari makin marak dan tak terbendung. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah turun lapangan melakukan penindakan.
“Dengan adanya aktivitas penambangan ilegal ini jelas sangat merugikan PT. Antam dan keuangan negara,” ujar Manaf menegaskan.
Diketahui, berdasarkan putusan PTUN Nomor 225K/TUN/2014 telah menetapkan beberapa hal.
Discussion about this post