PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutus perseteruan antara Tommy Soeharto dan Muchdi PR yang saling klaim posisi jabatan Ketua Umum Partai Beringin Karya atau Berkarya.
Hasilnya, gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dikabulkan.
Perkara dengan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021 sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Sebelumnya, Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy Soeharto itu maka Keputusan Menkumham RI bernomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal.
Selain keputusan tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Keputusan Menkumham RI Nomor M. HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 batal.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai Umar Dani serta Hakim Anggota Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata memerintahkan Menkumham RI mencabut dua keputusannya tersebut.
Discussion about this post