PENASULTRA.ID, JAKARTA – Haerul Saleh, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Haerul Saleh terlilit persoalan hukum usai Surya Ismail Bahari, seorang pengusaha asal Jakarta melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 16 Juli 2019 lalu.
Surya Ismail Bahari yang dikonfirmasi terkait hal itu tak menampiknya.
“Memang benar saya dapat surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) itu,” kata dia di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.
Status tersangka mantan wakil rakyat itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No: B/102/I/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Januari 2020 yang diteken AKBP M. Gafur A.H Siregar. Dua teman Haerul, yakni La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim berstatus sama.
Surya mengakui, laporan polisi itu dibuat pada Januari lalu, karena Haerul tidak kunjung memenuhi kewajibannya melunasi utang senilai Rp10 miliar, dan kompensasi pembagian keuntungan senilai Rp6,4 miliar.
“Saya hanya menagih hak, tidak ada urusan lain. Apalagi salah satu terlapor itu pernah jadi partner bisnis saya,” ujar Surya.
Discussion about this post