PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Sengketa pertambangan Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya diakhiri dengan beraktivitasnya kembali PT Antam Tbk.
Aktivitas PT Antam tidak lain karena putusan Mahkamah Agung (MA) resmi memenangkan PT Antam Tbk dan 11 IUP yang bersengketa tidak memiliki kekuatan hukum.
Terlepas dari itu, PT Antam Tbk hadir melalui join operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) KSO MTT (Mandiodo, Tapuemea, Tapunggaya) sebagai kontraktor dengan bersinergi dengan masyarakat Konut terkhusus masyarakat lingkar tambang blok Mandiodo.
PT LAM optimis memberdayakan masyakarat lokal dan mendukung kegiatan-kegiatan kerohanian, olahraga dan lain-lain yang bersifat positif untuk masyarakat Konut khususnya masyakarat lingkar tambang.
Perwakilan PT LAM Budiman, mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat lingkar tambang serta mendukung kegiatan-kegiatan positif masyarakat itu sendiri.
Discussion about this post