• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

10 Februari 2022

Fadli Zon Jabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

5 Juni 2025

BCA Digital dan Astindo Hadirkan Dolan Travel Fair 2025

5 Juni 2025

Video: Pemkab Konsel Luncurkan Program Edukasi dan Penjualan Pupuk

5 Juni 2025

Refleksi 2025: Rumah Ibadah Jadi Garda Terdepan Atasi Sampah Plastik

5 Juni 2025

FooDoMore Rilis Single ‘Bunga’ di Hari Lahir Presiden Soekarno

4 Juni 2025

Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

4 Juni 2025

Musyawarah Pembentukan 150 Pengurus Koperasi Merah Putih di Muna Tuntas

4 Juni 2025

WALHI Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

4 Juni 2025

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

4 Juni 2025

Pertamina dan BPBD Bitung Sosialisasi Pengurangan Dampak Gas Rumah Kaca

4 Juni 2025

APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

3 Juni 2025

Gubernur ASR Bertekad Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Sultra

3 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
10 Februari 2022
in PenaPembaca
A A
0

Hendra J Kede. Foto: dokumen pribadi

10
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendra J Kede

Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul: “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?”

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, mantan Sekjen PWI Pusat dan mantan Anggota Dewan Pers.

Pak Hendry Ch Bangun dikenal sebagai mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.

Baca Juga

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Warning! Ini Pernyataan Resmi Dewan Pers Soal THR Wartawan

Bersama MPR, Wirawati Catur Panca Perkuat Peran Perempuan dalam Sejarah-Masa Depan

BPPA Resmi Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Pak Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut:

“…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”.

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan?

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangani suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers, objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kenapa demikian?

Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka:

Tentu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktik aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum.

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?

Menpora Amali Satu-satunya Menteri yang Hadir Langsung di HPN 2022 https://t.co/8snDiDK9NT

— Penasultra.id (@penasultra_id) February 10, 2022

*

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut:

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah asas berdasarkan kewenangan.

Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kedua. Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Hendry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersHendra J KedeHendry Ch BangunSuara Pembaca
Share4Tweet3SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menpora Amali Satu-satunya Menteri yang Hadir Langsung di HPN 2022

Next Post

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers Dideklarasikan di Bandung

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers Dideklarasikan di Bandung

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2025
0

Jumlah investor saham Indonesia sudah melampaui 7 juta pada Senin 26 Mei 2025. Tepatnya 7.001.268 single investor identification (SID).

Read moreDetails

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025

28 Mei 2025

Recommended Articles

Srikandi ASR Kendari Sosialisasikan Program Isoman

9 September 2021

Video: Ribuan Calon PPPK Konsel Ikut Uji Kompetensi CAT Tahap II di Kendari

17 Mei 2025

Loyalis Alihkan Dukungan, Tim RahmaT-Nya Muna: Gugur Satu Tumbuh Seribu

31 Agustus 2024

Patah Terbelah, Lagu Terbaru The Rain yang Menyayat Hati

21 Juni 2024

Ini yang Disampaikan Ali Mazi Ketika Jadi Narasumber Talkshow BRIN

21 April 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️