PENASULTRA.ID, KENDARI – Belum lama ini, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meluncurkan program Jaga Kendari atau JARI. Program JARI ini hadir bertujuan tak lain untuk mencegah tindakan suap, pungutan liar (pungli) dan gratifikasi atau biasa disingkat SPG di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari.
Kabarnya, program yang dikemas dalam bentuk aplikasi pintar ini terintegrasi dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni, jaga.id. Fungsinya, sama. Mengawal layanan pemerintahan.
Namun, sejak diluncurkan pada awal Agustus 2020 dan mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2020 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendari, program JARI ternyata masih dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, bagi masyarakat yang hendak memerlukan pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kendari harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan mengambil nomor antrian melalui website jari.kendarikota.go.id atau mengunduh aplikasi JARI di Play Store.
Jika salah memilih tujuan sesuai dengan kebutuhan pengurusan saat daftar antrian, masyarakat harus kembali mendaftar di hari berikutnya.
Discussion about this post